IBU SUSU

Allah berfirman:

“Diharamkan atas kamu (menikahi)…… ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan……”

(QS. An-Nisa’ [4]:23)

 

September ceriaaa… Alhamdulillah genap 1 tahun sudah saya merantau mengikuti suami ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tidak begitu terasa karena banyak mudiknya (sudah 3x di tahun 2013 ini), dan InsyaAllah akan segera mudik lagi di akhir bulan ini karena rencananya akan melahirkan di Tanah Jawa. Berhubung sudah hamil tua (saat ini memasuki 29 minggu), selain memikirkan perihal persalinan, saya mulai memikirkan perihal menyusui juga yaaa. Pengen donk nge-ASI (Air Susu Ibu) eksklusif selama kurang lebih 2 tahun.. tapinya harus siap juga dengan segala kemungkinan nantinya kalau saja ASI kurang lancar, atau malah terlalu lancar. Hehehe…

Nah Mums, saat ini kan sudah ngetren donor ASI tuh… apa sih donor ASI? Sebenarnya dari jaman duluuu banget meng-ASI/menyusu pada orang lain (bukan ibu kandung) adalah hal yang biasa sebab tidak jarang ada bayi yang kehilangan ibunya (meninggal) pada saat lahir, ataupun sebaliknya. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun menyusu pada orang lain yang bukan ibu kandung Beliau.

Truuss bedanya dengan jaman sekarang apa nihhh… secara teknis sama saja sih Mums kan intinya kita memberikan/menerima ASI kepada/dari orang lain (yang bukan ibu kandung dengan anak kandung), hanya saja sekarang lebih terstruktur dengan adanya Bank Donor ASI yang menangani perihal ini. Naaah di sini saya tidak akan membahas lebih jauh mengenai  donor ASI tetapi akan mengulas sedikit tentang gimana sihh konsekuensi bagi kita kalau kita menjadi pendonor ASI/ibu susuan jika dilihat dari kacamata Islam khususnya tentang Mahram (penting Mums buat masa depan Dedek kita dalam menentukan pasangan hidupnya… cieehhhhh).

Mahram berasal dari Bahasa Arab yang artinya “sesuatu yang dilarang”. Kalau kata Wikipedia nihh mahram itu semua orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syari’at Islam. Sebenarnya, dari yang pernah saya dapat dari mengaji, mahram ada dua Mums yaitu mahram selamanya dan mahram sementara (dari hubungan pernikahan). Berhubung saya mau mengulas tentang mahram persusuan, jadi saya membahasnya khusus mahram selamanya dan sementara dari persusuan yaaa…

Langsung saja ya Mums, di bawah ini adalah siapa saja yang haram untuk dinikahi sehubungan dengan adanya aktivitas menyusu/meng-ASI pada perempuan yang bukan ibu kandung.

Mahram dari Susuan

(Apabila seseorang adalah pelaku langsung -sebut saja demikian- yang menyusu pada perempuan yang bukan ibu kandung)

  • Bagi laki-laki:
  1. Ibu susuan
  2. Anak perempuan susuan (yang disusui oleh istrinya)
  3. Saudara perempuan susuan
  4. Bibi dari bapak susuan
  5. Bibi dari ibu susuan
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki susuan (keponakan)
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan susuan (keponakan)
  • Bagi perempuan:
  1. Bapak susuan (suami dari ibu susuan)
  2. Anak laki-laki susuan
  3. Saudara laki-laki susuan
  4. Paman dari bapak susuan
  5. Paman dari ibu susuan
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki susuan (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan susuan (keponakan)

Mahram pernikahan dari susuan:

(Apabila seseorang bukan pelaku langsung -yang menyusu pada perempuan yang bukan ibu kandung- tetapi seseorang itu menikah dengan pelaku langsung)

  • Mahram selamanya bagi laki-laki:
  1. Ibu susuan istri (mertua susuan -istri menyusu pada perempuan yang bukan ibu kandungnya-)
  2. Anak perempuan susuan istri (bagi yang menikah dengan janda -semacam anak tiri, dengan syarat laki-laki dan perempuan tersebut sudah melakukan hubungan badan-)
  • Mahram sementara bagi laki-laki:
  1. Saudara perempuan susuan istri (ipar)
  2. Bibi dari ayah susuan istri
  3. Bibi dari ibu susuan istri
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki susuan istri (keponakan)
  5. Anak perempuan dari saudara perempuan susuan istri (keponakan)
  • Mahram selamanya bagi perempuan:
  1. Bapak susuan suami (mertua susuan -suami menyusu pada perempuan yang bukan ibu kandungnya, yang merupakan istri dari Bapak tersebut-)
  2. Anak laki-laki susuan suami (bagi yang menikah dengan duda, jadi anak susuan dari istri terdahulu -smacam anak tiri, dengan syarat laki-laki dan perempuan tersebut sudah melakukan hubungan badan-)
  • Mahram sementara bagi perempuan:
  1. Saudara laki-laki susuan suami (ipar)
  2. Paman dari bapak susuan suami
  3. Paman dari ibu susuan suami
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki susuan suami (keponakan)
  5. Anak laki-laki dari saudara perempuan susuan suami (keponakan)

 

Mahram selamanya maksudnya adalah apabila seseorang sudah tidak memiliki hubungan pernikahan dengan pelaku langsung, tetap saja orang-orang tersebut selamanya haram untuk  dinikahi. Sedangkan yang dimaksud dengan mahram sementara adalah apabila seseorang tersebut sudah tidak memiliki hubungan pernikahan dengan pelaku langsung, maka orang-orang (dalam mahram sementara) itu tidak lagi menjadi mahram sehingga halal untuk dinikahi.

Jadi.. kalau kita memutuskan untuk menjadi ibu susuan atau Dedek kita memiliki ibu susuan maka kita harus sangat mengerti tentang mahram-mahramnya ya Mums. Supaya kelak Dedek tidak menikah dengan mahramnya sendiri. Eh tapinya Mums… dalam hal ini tidak sembarang menyusu yaaa, ada syarat dan ketentuannya yaitu harus 5x kenyang dan bagi anak yang berusia di bawah 2 tahun (bukan 20 tahun ya, heheheee)

 

Rasulullah SAW bersabda:

“… dan 5 kenyangan (menyusu) yang dibaca dari Al-Qur’an (ketentuan di dalam Al-Qur-an)”

(Hadits Riwayat Abu Dawud)

“Tidak mahram 1 atau 2 susuan (1 atau 2x menyusu) atau 1 atau 2 sedotan (1 atau 2 hisapan saja)”

(Hadits Riwayat Muslim)

So.. kalau sekedar menyusu sebentar saja, 1 atau 2 hisapan, hanya 1 atau 2x waktu, dan usia (yang menyusu) lebih dari 2 tahun, itu tidak termasuk mahram ya Mums… Sekian dulu, maaf kalau ada yang tidak tepat/berkenan (maklum baru belajar ngaji), semoga bermanfaat di dunia dan akhirat. Amiin…

Love,

-Ina Asdary, totally housewife-

Tinggalkan komentar